Akhir-akhir ini, terjadi maraknya kasus pembunuhan dengan motif perselingkuhan. Kasus serupa juga sering terjadi dan seperti menjadi suatu hal biasa. Mestinya, kasus ini menjadi pembelajaran bersama agar tidak terulang lagi di masa-masa yang akan datang.
Dalam perspektif Islam, perselingkuhan adalah suatu hal yang dilarang apalagi telah memiliki ikatan suci berupa pernikahan.
Seperti yang terdapat dalam salah satu ayat alqur’an yang artinya, “Janganlah dekati zina”.
Dalam pandangan Islam, menikah adalah suatu anjuran, bahkan diwajibkan apabila sudah mampu untuk menjalaninya. Hal itu karena dikhawatirkan melakukan tindakan mudharat atau hubungan terlarang tanpa status yang mengarah pada zina. Naudzubillah min dzalik.
Pada kesempatan kali ini, penulis ingin menceritakan satu kasus pembunuhan yang terjadi belakangan ini dan viral di jagad maya dengan kasus motif perselingkuhan.
Jujurly, bagi pandangan penulis, kasus ini sangat disayangkan untuk terjadi karena melibatkan kekerasan dan pembunuhan.
Kemudian apa yang sudah terjadi, semoga menjadi pembelajaran dan tidak terjadi kesalahan yang serupa.
Pembunuhan terjadi di wilayah Wonokusumo Surabaya. Kasus ini ditangani oleh Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.
Tips penulis, bagi para single untuk tidak berpacaran karena tidak ada istilah pacaran dalam Islam. Yang ada hanya ta’aruf.
Pastikan orang yang ditaksirnya tidak memilki hubungan dengan orang lain, karena jika sampai ia maka bisa menjadi pemicu tindakan kekerasan merugikan.
Bagi yang sudah punya pasangan, janganlah bermain api. Berselingkuh ibarat main api, bisa jadi sooner or later api itu bisa membakar dan merusak segalanya.
Rata-rata, suami yang istrinya diganggu atau digoda orang lain maka bisa menjadi pemicu tindakan kriminal yang berujung penyesalan. Ada yang dibunuh laki-lakinya saja and even keduanya.
Pandangan lainnya adalah tidak membunuh keduanya, tetapi menyerahkan istrinya kepada orang yang menyelingkuhinya.
Konsep tersebut hadir karena istri sudah tidak menjaga hubungan kepada suami sahnya.
Pandangan yang kuat adalah suami berperang mana kala istri disiksa, diajak, dan digauli dengan paksa. Maka jika keduanya sama-sama suka, mungkin sikap paling netral adalah menceraikan istri dan membiarkan hubungan mereka dilanjut.
Karena jika sampai suami bertindak kriminal, hukuman menanti bisa sampai 15 tahun. Naudzubillah min dzalik.

