Showing posts with label Politik. Show all posts
Showing posts with label Politik. Show all posts

Momen Nyoblos di TPS Pilkada 2024

Nyoblos Pilkada 2024
Momen Nyoblos di TPS Pilkada 2024

Hari ini hari Rabu tanggal 27 November 2024 merupakan hari libur nasional karena segenap warga negara Indonesia menggelar pesta rakyat berupa kegiatan Nyoblos di TPS Pilkada 2024 nyoblos di Tempat Pemungutan Suara (TPS) masing-masing Pilkada 2024.

Pilkada pagi hari ini terlihat segenap warga berbondong-bondong datang ke TPS untuk sekedar menggunakan hak pilihnya guna mencoblos salah satu kepala daerah yang menurutnya adalah yang terbaik dari yang terbaik.

Di Provinsi Jawa Timur ini, warga yg datang ke TPS hanya memilih dua kepala daerah yaitu wali kota dan juga gubernur Jatim. Maka tidak heran ada istilah Pilgub, Pilwali, dan Pilbup untuk tingkat kabupaten. 

Untuk pemilihan walikota di Surabaya, tertera di surat suara hanya ada 1 pasangan calon (paslon) yaitu Erie-Armuji. 1 calon dan bakal calon walikota Surabaya ini lawan kotak kosong.

Sementara itu, untuk surat suara pemilihan gubernur Jatim tertera 3 paslon yaitu nomor 1 Luluk Nur Hamida - Lukmanul Khakim, nomor 2 petahana Khofifah Indar Parwansa - Emil Elestianto Dardak, dan nomor 3 Tri Rismaharini - Zahrul Azhar Asumta (Gus Hans).


Sebelumnya, warga mendapatkan informasi tentang adanya Pilkada serentak ini melalui coklit dan selanjutnya undangan.

Informasi juga diramaikan dengan sejumlah kegiatan debat yang ditayangkan di sejumlah stasiun TV guna mengetahui visi misi serta program kerja paslon jika terpilih menjadi kepala daerah nantinya. 

Adanya kegiatan Pilkada serentak ini, Kemnaker mengumumkan bahwa kegiatan Pilkada merupakan hari libur nasional. Bagi penulis, kebijakan ini sangat arif karena mempermudah bagi segenap warga mencoblos dalam kegiatan 5 tahunan ini.

Penulis sangat mengapresiasi adanya Pilkada ini ini, secara administratif baik mulai dari warga mendapat data coklit, undangan mencoblos, hingga TPS yang aman dan nyaman. 

Dari sekian banyak momen Pilkada, penulis baru kali ini mengabadikan momen berswafoto dengan menunjukkan jari yang telah bertinta, yang artinya sudah resmi mencoblos. Kegiatan ini penulis lakukan di TPS 60.


Mudah-mudahan ini tidak melanggar ya karena bukan di bilik suara.

Alhamdulillah suasananya tenang, nyaman, dan aman dengan dibarengi mendung. Mari sukseskan buat penyelenggaraan Pilkada hari ini dan Pilkada-Pilkada yang akan datang.

Sekelumit Cerita Tentang PKI

tentang PKI
Sekelumit Cerita, Tentang, dan Beberapa Tokoh PKI (Partai Komunis Indonesia)

Sekelumit tentang PKI (Partai Komunis Indonesia), masa kecil saya selalu berpandangan bahwa PKI itu identik dengan kelompok-kelompok yang jahat menyeramkan sampai-sampai ada peristiwa pembunuhan.

Hal itu didukung adanya film Penumpasan Pengkhianatan G30 S PKI, ditambah dengan isu-isu kekejaman PKI melalui berbagai media.

Semenjak saya menempuh pendidikan sekolah menengah, saya mulai terbuka wawasan berkaitan dengan organisasi-organisasi pergerakan nasional di Indonesia.

Daftar Organisasi Pergerakan yang Pernah Ada di Indonesia

Tak hanya PKI, ada sejumlah organisasi pergerakan penting lainnya seperti Budi Utomo, Serekat Islam (SI), Indische Partij, Perhimpunan Indonesia (PI), Partai Nasional Indonesia (PNI), Gerakan Rakyat Indonesia (Gerindro), dan Partai Indonesia Raya (Parindra) tahun 1935 m.

Sepak Terjang PKI di Indonesia

Menitikberatkan pada sepak terjang PKI di Indonesia, rupanya PKI merupakan paham yang dibawa oleh orang Belanda. Namanya adalah Henk Sneevliet.

Cara awal penyebarannya adalah dengan menyusupkan ke tubuh organisasi Serikat Islam pada masanya. Hingga memiliki massa yang cukup banyak.

Pada akhirnya terbentuk susunan panitia yang diketuai oleh Semaun, Darsono sebagai wakilnya, Bergsma (orang Belanda) sebagai sekretaris, dan anggotanya antara lain Tan Malaka dan Sugono.

Pemimpin PKI

Melansir dari laman wikipedia.org pada Senin (17/6), ada masa dimana pada tahun 1926 PKI yang diketuai Musso dan Alimin melakukan pemberontakan pada pemerintah kolonial Belanda, namun sayangnya dibantai balik oleh Belanda dengan cara dibunuh, dipenjara, dan ada yang diasingkan.

PKI pun mulai meredup kembali.

PKI mulai nampak hidup kembali di dunia politik Indonesia setelah Jepang menyerah (1945) dan pada tahun 1948 Musso yang saat itu sebagai ketua berpidato, dan memberikan arahan supaya Indonesia merapat kepada Uni Soviet.

Anjuran tersebut menjadi cikal bakal berujungnya peristiwa pemberontakan PKI yang terjadi di Madiun, Jawa Timur, Indonesia.

Pada tahun 1948 terjadi peristiwa berdarah di Madiun. Musso pun dieksekusi mati setelah dilakukan penangkapan di Ponorogo.


Pada tahun 1950 PKI hidup kembali di bawah pemimpin D.N Aidit. Kedudukan PKI kali ini mentransformasi diri mengambil posisi sebagai partai nasionalis dengan paham anti kolonialis dan anti barat. Paham ini sama seperti ir. Sukarno.

Pada tahun 1960 presiden Sukarno meluncurkan slogan "Nasakom" dan tentu PKI menyambut baik dengan ini. 

Fakta menyebutkan, pada pemilu 1955 PKI mendapatkan suara banyak dan menempati urutan ke 4 dari keseluruhan suara. 

Pada tahun 1962, PKI begabung dengan pemerintah. Era pemerintah Sukarno Aidit diangkat sebagai menteri Koordinator juga wakil ketua MPRS. 

Pada tahun 1965 Chaerul Shaleh memprediksi bahwa PKI akan melakukan kudeta. Kudeta artinya mengambil kekuasaan secara paksa.

Tanggal 30 September 1965 PKI berulah dengan membunuh 6 jenderal Indonesia. Soeharto mengambil alih kepemimpinan tentara kala itu, ditambah lagi adanya peristiwa Supersemar.

Pada awal transisi kepemimpinan presiden kedua, yaitu Jenderal Soeharto, PKI dibubarkan secara paksa meski melalui kekerasan. 

Alasannya adalah PKI telah dianggap sebagai pengkhianat negara dan telah melakukan pembunuhan kepada para jenderal-jenderal yang selanjutnya diabadikan di dalam sebuah film berjudul ”Penumpasan Pengkhianatan G 30 S PKI” itu.

Kiprah PKI di Indonesia cukup panjang antara tahun 1920 sampai 1965. Selanjutnya, salah satu organisasi pergerakan nasional, PKI ini sudah tidak ada lagi setelah dinyatakan bahwa PKI sebagai organisasi terlarang pada tahun 1966 tersebut.

Demikian Sekelumit Cerita Tentang PKI. Semoga bermanfaat.

3 Lembaga Ini Penyalur Aspirasi Rakyat

Lembaga Penyalur Aspirasi Rakyat
3 Lembaga Ini Penyalur Aspirasi Rakyat antara Lain MPR, DPR, dan DPRD. Sumber Foto: By Screenshot Kanal Youtube @DPRRIOfficial, Selasa (25/6/2024).

Sebagai warga negara yang hidup dalam bermasyarakat, tentu ada saja hal yang tidak dikehendaki berdasarkan keinginan masing-masing ataupun bersama. 

Kita yang hidup di negara demokrasi, diperkenankan dalam berwarganegara menyelesaikan permasalahan namun dengan mematuhi peraturan yang berlaku.


Kita berada di negara hukum sesuai penjelasan umum UUD 1945 bahwa negara Indonesia berdasar atas hukum (Rechtsstaat).

Artinya, jika masyarakat mendapati hal yang perlu dikomunikasikan, tertuma menyangkut kehidupan negara dan masyarakat maka perlu adanya penyampaian aspirasi.

Penyampaiakan aspirasi oleh masyarakat, yang selazimnya dilakukan adalah kepada wakil-wakil rakyat yang aktif di lembaga negara. Misalnya, DPR (Dewan Perwakilan Rakyat) dan DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah).

Apa yang disampaikan kepada wakil-wakil rakyat tersebut bisa menjadi sarana komunikasi untuk menyelesaikan perselisihan maupun kebijakan yang dianggap merugikan.

Pada kesempatan ini, dijelaskan 3 Lembaga Penyalur Aspirasi Rakyat diantaranya MPR (Majelis Permusyawaratan Rakyat), DPR (Dewan Perwakilan Rakyat), dan DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah).

Pertama, Majelis Permusyawaratan Rakyat. MPR menjadi salah satu pemegang pelaksana kedaulatan rakyat tertinggi berdasarkan cerminan suara hati seluruh masyarakat. MPR beranggotakan sejumlah anggota DPR baik pusat maupun daerah.

Kedua, Dewan Perwakilan Rakyat. Kedudukan DPR sejajar dengan lembaga tinggi lainnya. Kedudukannya sangat kuat, bahkan presiden yang menjabat pun tidak bisa membubarkan lembaga ini. Di balik itu, justru presiden yang diawasi segala bentuk kebijakannya demi pelaksanaan haluan negara yang baik.

Bersama presiden, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia membentuk undang-undang.

DPRD Sebagai Salah Satu Lembaga Penyalur Aspirasi Rakyat 

Ketiga, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. DPRD salah satu lembaga tertinggi yang kedudukannya di daerah. Beberapa kebijakan yang biasanya dilakukan adalah membentuk peraturan daerah dan menetapkan angaran pendapatan dan belanja daerah. Hal tersebut dilakukan bersama Gubernur, Bupati, dan atau Walikota.


Demikian sedikit wawasan tentang 3 lembaga penyalur aspirasi rakyat. 3 lembaga ini menjadi salah satu pemangku kebijakan yang sah secara hukum. Maka segala bentuk aspirasi masyarakat bisa melalui lembaga ini yang ada akhirnya bisa mengarahkan dan mengantarkan ke arah yang lebih baik.

Sejarah Perang Dunia I (1914-1918)

Perang Dunia I
Gambaran Sejarah Perang Dunia I (1914-1918)

Sejarah mencatat, telah terjadi sejumlah perang besar yang melibatkan negara-negara besar di kawasan Eropa. Perang dunia ke 1 terjadi pada tahun 1914 sampai dengan 1918 m. Orang menyebutnya sebagai perang dunia (PDI).

Pada masa itu, tentu penulis belum lahir ke dunia, namun sejarah mengatakan perang dunia pernah terjadi di tahun tersebut. 


Kira-kira, mengapa disebut dengan perang dunia? Apakah semua negara terlibat?

Pertanyaan di atas akan dijawab melalui beberapa sumber referensi yang ada. 

Sejarah Perang Dunia I (1914-1918)

Melansir dari laman id.wikipedia.org, Kamis (20/06/2024), dikatakan perang dunia karena peperangan melibatkan negara besar di dunia. Meski awalnya berpusat di Eropa, namun pada akhirnya meluas hingga banyak negara lain ikut terlibat di dalamnya.

Awal peperangan penyebab Perang Dunia I bermula antara Hongaria dan Serbia dan akhirnya tambah meluas dan meluas lagi.

Blok Jerman terdiri Jerman (sendiri), Turki, Austro Hongaria, dan Bulgaria. Sementara untuk Blok Perancis termasuk dalam Tripple Estente seperti Perancis (sendiri), Rusia, Inggris, dan bertambah lagi sebanyak 23 negara. 

Negara China dan Jepang yang notabene berada di benua Asia ikut terlibat dalam perang dunia I ini. 

Sejarah mencatat pula, tidak semua negara terlibat dengan peperangan tersebut, namun sedikit banyak berdampak pada dunia secara global.
Untuk Indonesia sendiri salah satu negara yang nonblok yakni tidak memihak kelompok negara manapun. 

Pertentangan antar negara menjadi salah satu penyebab terjadi perang dunia I ini. Misalnya, persaingan dan pertentangan terjadi antara negara Inggris-Jerman (sebab industri dan daerah jajahan) dan Jerman-rusia (sebab perebutan pengaruh di kawasan Timur Tengah).

Sementara itu, Jerman-Perancis (sebab tersinggung penobatan raja Jerman dinobatkan di Perancis), Rusia-Austro Hongaria (sebab daerah kekuasaan dan perdagangan), dan Inggris-Perancis (sebab perluasan daerah jajahan).

Sejumlah negara juga saling berebut menguasai benua Afrika. Negara yang ingin mempengaruhi kekuasaannya tersebut seperti negara Perancis, Inggris, dan Italia.


Pada akhirnya, perang dunia I usai dan kemenangan ada di pihak sekutu. Keikutsertaannya Amerika dan lebih dominan banyaknya negara di pihak sekutu menjadi sebab kemenangan.

Selanjutnya, ditandai dengan sejumah perjajanjian momen berakhirnya perang dunia I. perjanjian-perjanjian tersebut antara lain Perjanjian Sevres, Meulily, Versailles, St. Germain, dan Trianon.

Apa itu Fungsi Partai Politik?

Fungsi partai politik
Daftar partai politik (1999)
Source : http://kip.acehjayakab.go.id/
 
Sebagai negara Demokrasi seperti Indonesia ini, tentu tidak asing dengan kata ataupun istilah ‘partai politik’. Sebab, dengan partai politik bisa menjadi sebab terbentuknya suatu golongan yang solid hingga merebut kedudukan politik secara konstitusional.

Pada akhirnya, siapa pun yang bisa merebut kedudukan politik maka mereka yang berwenang mengatur dan melaksanakan berbagai kebijakan. 


Bagi setiap partai tentunya memiliki kader untuk dijadikan pemimpin. Melalui partai inilah seseorang bisa berpeluang menjadi pemimpin daerah hingga presiden. 

Ada sejumlah pakar mendefinisikan partai politik, salah satunya adalah Prof. Mirian Budiardjo. Ia  mendefinisikan partai politik merupakan sekelompok orang yang berusaha memperoleh dan menggunakan kekuasaan yang ada. 

Lalu Apa Saja Fungsi Partai Politik itu? Berikut diulas fungsi partai politik berdasarkan referensi.

Pertama, partai politik atau yang biasa disingkat parpol menjadi sarana komunikasi politik dalam arti komunikasi tersebut bisa berasal dari masyarakat kepada penguasa pun sebaliknya yaitu penguasa kepada masyarakat. 

Kedua, sebagai sarana artikulasi seperti contoh adanya proses mengolah selanjutnya merumuskan aspirasi masyarakat untuk disampaikan kepada pemerintah.

Selain itu juga sebagai agregasi kepentingan, dimana adanya gabungan aspirasi maupun tuntutan dari berbagai pihak dari berbagai kelompok di masyarakat. 

Dalam hal ini sama-sama status independen bisa dilaksanakan bersama partai politik pun kelompok kepentingan. 

Ketiga, sebagai sarana sosialisasi politik. Seperti yang dijelaskan sebelumnya, setiap parpol memiliki kader dan terbuka untuk warga negara Indonesia, maka dalam hal ini kader-kader tersebut akan disosialisasikan berkenaan dengan wawasan politik, keyakinan, dan cita-cita politik dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Keempat, partai politik sebagai sarana rekruitmen politik. Pihak parpol memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada warga Negara untuk bergabung menjadi anggota. 

Selanjutkan akan dididik untuk menjadi kader sehingga pada akhirnya dapat ditunjuk sebagai calon pemimpin berdasarkan kebutuhan.


Kelima, sebagai sarana pembuatan kebijakan. Artinya, setiap partai politik yang tergabung dalam pemegang kekuasaan maka disitu ada peran membuat kebijakan pemerintah.

Keenam, partai politik sebagai sarana pengatur konflik. Hal yang bisa terjadi dalam berwarganegara adalah sering adanya konflik. Maka, perlu menjaga integritas nasional melalui partai sehingga segala macam bentuk konflik dapat terselesaikan.

Sistem Pemerintahan di Indonesia

sistem pemerintahan Indonesia
Sistem Pemerintahan di Indonesia adalah Presidensial 

Jika ditanya siapa pemimpin negara Indonesia? Anak kecil pun akan bilang, pemimpin negara Indonesia adalah presiden. Istilah 'orang nomer 1 di Indonesia' pula menyematkan dirinya ia adalah sebagai orang yang menjabat sebagai presiden.

Seperti yang kita ketahui, Indonesia yang luas ini, juga terdiri dari banyak pulau, Sistem Pemerintahan di Indonesia adalah pemerintahan presidensial dimana kepala negara juga eksekutor pemerintahan barada pada sosok presiden. 

Di Indonesia, presiden sendiri termasuk dalam lembaga eksekutif dimana prosedurnya adalah dipilih oleh rakyat melalui pemilihan presiden yang diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum tiap 5 tahun sekali. 

Pilpres biasa di-barengi dengan pemilihan anggota dewan, dari tingkat pusat hingga daerah. 

Siapa saja yang menjabat sebagai presiden, ia memiliki kekuasaan dan wewenang penuh untuk mengatur jalannya pemerintahan, termasuk merekrut sejumlah menteri. 

Mereka membantu presiden sesuai sektor yang tunjuk sekaligus bertanggungjawab padanya.

Presiden biasanya memilih menterinya berdasarkan kecakapan dan pengalaman tertentu. 

Posisi presiden sangatlah kuat, sehingga tidak bisa dilengserkan begitu saja. 


Kekuasaan juga terbilang penuh dan hanya presiden yang melanggar konstitusi, termasuk berkhianat kepada negara yang boleh dilengserkan maupun dijatuhkan dari kedudukannya sebagai seorang presiden. 

Beberapa kelebihan negara yang menganut sistem pemerintahan presidensial diantaranya adalah lebih stabil karena parlemen tidak ikut campur urusan yang melekat pada lembaga eksekutif tersebut. 

Kedua, pada sistem pemerintahan presidensial, kedudukan masa jabatan presiden telah diatur oleh undang-undang dengan masa jabatan 5 tahun sehingga terdapat pemilihan umum secara berkelanjutan. Seorang yang pernah menjadi presiden, boleh mendaftarkan calon presiden kembali sesuai dengan aturan yang berlaku. 

Ketiga, presiden memiliki kewenangan untuk memilih dan menyusun kabinetnya. Kabinet yang telah dibentuk kemudian menjalankan programnya dan pertanggungjawabannya hanya kepada presiden. Kabinet berupa sejumlah menteri.

Adapun contoh negara-negara yang menggunakan sistem pemerintahan presidensial antara lain Amerika, Republik Kongo, Filipina, Brazil, Argentina, dan Indonesia.

Kita bersyukur pemerintahan di Indonesia ini menganut sistem pemerintahan presidensial. 


Siapa saja dan dari kalangan mana saja, bisa menduduki jabatan tertinggi sebagai orang nomor 1 di Indonesia asal memiliki jiwa kepemimpinan yang baik, kecakapan, relasi, dan berbuat baik untuk negara.

Apa itu Asas Praduga Tak Bersalah?


Asas Praduga Tak Bersalah
Penjelasan Asas Praduga Tak Bersalah menurut Mahfud MD.

Pernah tidak kita mendengarkan istilah praduga tak bersalah? Tentu pernah ya, sebab materi tentang asas ini pernah dipelajari sewaktu kita masih berada di bangku sekolah khususnya tingkat menengah pertama dan atau saat berada di sekolah tingkat dasar mungkin juga pernah disinggung.

Istilah Asas Praduga Tak Bersalah tentu berkaitan dengan tindak pidana yang ujung-ujungnya bisa sampai ke proses pengadilan.

Menelusuri salah satu sumber referensi pada Senin (18/3), dalam kanal youtube Yt. Zhak_PSG, Mahfud MD mengatakan bahwa hukum di Indonesia yang berkaitan dengan tindak pidana menganut asas praduga bersalah. Contoh sederhananya adalah ketika ada kasus botol hilang.

Awalnya, letak botol sesuai dengan posisi yang pemilik letakkan. Mula-mula, ada 2 orang lewat dan seketika itu botol menjadi hilang. 

Untuk menindaklanjuti pencarian botol tersebut menganut ‘asas praduga bersalah’ bahwa sangat dimungkinkan 2 orang tersebut adalah pencuri botol.  


Kedua orang tersebut diduga bersalah, ditambah lagi ada bukti melalui CCTV maupun saksi yang bisa dimintai keterangan.  Adapun rentetannya adalah diduga, disangka, didakwa, dituntut, dan divonis.

Sementara itu, asas praduga TAK bersalah itu tidak boleh dijatuhi akibat-akibat hukum sampai ada putusan hakim seperti yang dimaksudkan sebagai berikut.

“Setiap orang yang disangka, disangka, ditangkap, ditahan, dituntut, atau dihadapkan di muka sidang pengadilan, wajib dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang menyatakan kesalahannya dan memperoleh kekuatan hukum tetap”.

Itu berarti bahwa siapa saja yang terjerat dalam proses pengadilan, baik statusnya sebagai tersangka maupun terdakwa wajib dianggap tidak bersalah sehingga hak-haknya tetap dan wajib dimiliki.


Asas praduga tak bersalah atau istilah lainnya presumption of innocence seyogyanya untuk memberikan pedoman, khususnya penegak hukum untuk memberlakukan tersangka maupun terdakwa sebagai subyek, bukan obyek. Dia atau mereka wajib diperlakukan sebagai orang yang memiliki harkat, martabat, dan harga diri.

Demikian sedikit informasi untuk menjawab apa itu asas praduga tak bersalah. Terimakasih sudah membaca dan semoga bermanfaat. Jangan lupa komentarnya ya menulisnya di kolom komentar.

Ayo Nyoblos pada Pemilu 2024

Nyolos pada Pemilu 2024
Ayo Sukseskan Pemilu 2024

Beberapa waktu lalu hari Rabu tanggal 14 Februari 2024 segenap warga Indonesia telah menyelenggarakan pesta demokrasi berupa pemilu (pemilihan umum). 

Seperti yang kita tahu, negara kita adalah negara kesatuan berdasarkan kedaulatan rakyat. Hal tersebut tercantum undang-undang kita yakni UUD 1945. Maka agenda pemilihan wakil-wakil rakyat adalah hal yang syarat sebagai negara demokrasi.  


Mengulang kembali, secara konstitusional, pemilu merupakan salah satu kewajiban untuk dilakukan karena sejatinya segala sesuatunya oleh rakyat dan untuk rakyat. 

Adapun jika ada sebagian sikap warga Indonesia yang tidak mau memberikan hak suara alias golput, tidak diberikan sanksi pidana namun sikap tersebut sangat disayangkan karena kurang mencerminkan sikap sebagai warga negara yang baik.

Menyikapi adanya kegiatan pemilu, penulis sebagai rakyat jelata, mengajak segenap warga Indonesia untuk menggunakan hak suaranya memilih wakil-wakil rakyat sesuai dengan hati nurani tanpa ada intervensi dari pihak mana pun. 

Gaungkan dan semangatkan sukses setiap pemilu, khususnya penyelenggaraan pemilu 2024 bisa berjalan secara jurdil dan luber. Pilihlah calon terbaik menuju pemerintahan yang baik sesuai harapan-harapan kita. 

Lalu di pemilu nanti kita akan menyoblos apa saja? Pertanyaan sederhana namun sepertinya cukup untuk kita bahas. 


Berdasarkan berita yang pernah ditayangkan di salah satu stasiun televisi, dalam Pemilu 2024 ada setidaknya ada 5 surat suara yang bisa kita coblos dengan deskripsi surat suara warna abu-abu untuk memilih presiden dan wakilnya, warna kuning untuk memilih DPR RI, dan warna merah untuk memilih DPD. 

Sementara itu, dua surat lainnya, biru untuk memilih DPRD Provinsi dan surat suara warna hijau untuk memilih DPRD kabupaten/kota.

Pergi ke TPS di sesuai waktunya nanti dengan membawa formulir pemberitahuan sekaligus e-KTP yang kita miliki. 

Bagi yang tidak mungkin melaksanakan pencoblosan di TPS yang tercantum, maka bisa mengurus pindah TPS sesuai ketentuan-ketentuan yang berlaku. 

Mari kita jalankan amanat undang-undang dengan mensukseskan pemilu 2024 agar berjalan dengan lancar dan sesuai dengan harapan berdasarkan pada asas jujur, adil, langsung, umum, bebas, dan rahasia.

Penulis mengucapkan selamat kepada para calon wakil rakyat yang mau berjuang dan berbuat untuk bangsa dan negara ini. 

Baca juga : Berita Pemilu 2024

Wahai wakil rakyat yang nantinya terpilih, jagalah amanah rakyat dengan sebaik-baiknya. Utamakanlah kepentingan umum diatas kepentingan pribadi maupun golongan.

Mengapa Harus Ada Partai Politik

Mengapa Harus Ada Partai Politik
Mengapa Harus Ada Partai Politik
 
Indonesia merupakan negara demokrasi. Sistem pemerintahan Indonesia diselenggarakan langsung dari, oleh dan untuk rakyat. Anda sudah pasti mengetahui sedikit banyak nama-nama partai politik di Indonesia, bukan?

Nama-nama politik sekarang ini jumlahnya cukup banyak. Kalau dulu saat pemilihan umum (pemilu) pertama (1955) hanya 4 partai yaitu PNI, Masyumi, NU, dan PKI sementara pemilu terakhir kemarin (2019) terdapat 14 partai politik yaitu PKB, PDIP, Golkar, Nasdem, Hanura, dan lainnya.

Lalu Mengapa Harus ada Partai Politik? Dilihat dari fungsinya, partai politik berfungsi sebagai sarana komunikasi, agregasi kepentingan, sosialisasi, dan sarana rekruitmen politik.

Tujuan partai politik adalah memperoleh kekuasaan politik itu sendiri yang diraih secara konstitusional. 

Hal tersebut sesuai dengan definisi yang dipaparkan oleh Profesor Mirian Budiardjo, “Partai politik adalah suatu organisasi yang berusaha untuk memperoleh dan menggunakan kekuasaan.

Misalnya, saat ada saudara-saudara kita ingin mencalonkan diri sebagai kepala daerah (DPR, DPD, DPRD, atau lainnya) maka ia harus bergabung ke dalam sebuah partai politik. Di dalam partai politik itu sendiri seluruh anggota memiliki orientasi, nilai-nilai, dan cita-cita yang sejalan.

Sehingga kualifikasi serta kemampuan anggota partai menjadi penentu keberhasilan partai politik itu sendiri dan puncaknya memperoleh kekuasaan atau jabatan tertentu sesuai yang diharapkan.


Berdasarkan historisnya, Indonesia telah melangsungkan pemilu sebanyak 12 kali dari tahun 1955 sampai 2019. Hal tersebut bisa menjadi cerminan akan keberhasilan sistem demokrasi Indonesia yang harapannya selalu terselenggara pemilu yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.

Eksistensi partai politik tidak lepas dari bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat. 

Partai politik bisa menjadi wadah yang menampung semua Warga Negara Indonesia (WNI) untuk ikut andil, berpartisipasi, bahkan menjadi penyelenggara dalam mengatur jalan pemerintahan baik pusat maupun daaerah.

Di sisi lain, mungkin sebagian orang menutup telinga serta menutup mata untuk tidak ingin mengerti hal yang berkaitan dengan politik. Anggapan demikian nampaknya kurang tepat. 

Sebagai WNI yang baik sebaiknya ikut andil dalam politik karena menyangkut kebijakan pemerintah yang dampaknya terhadap orang banyak.


Bayangkan, di setiap aktivitas dan langkah kita merupakan bagian dari penguasa atau pemimpin suatu daerah. Mereka memiliki wewenang untuk mengatur daerahnya. Itu dia sedikit penjelasan terkait mengapa harus ada partai politik.

Ini Jawaban Survei, Apa Itu Politik?

Menjawab pertanyaan definisi politik, bagi sebagian orang rupanya masih terbilang sulit seperti yang Saya tanyakan kepada beberapa relasi pada Senin (8/6/2020), baik yang ada di di dalam ataupun luar kota. Berikut ini adalah jawaban Survei, apa itu politik?

Apa Itu Politik?
Ini Jawaban Survei, Apa Itu Politik?

1 Pertanyaan yang Saya lontarkan ini, tidak semua mampu  menjawab. Meski sebenarnya ada gambaran tentang apa itu politik?, terkadang untuk mengungkapkan lewat kata masih terbilang sulit, “I can’t define it” kata Inas, sapaan akrabnya.

Untuk mengetahui lebih lanjut, saya pun menanyakan kepada relasi Saya lainnya dengan pertanyaan yang sama. 

Tercatat bahwa mereka berasal dari berbagai macam latar belakang seperti ada yang jadi guru, karyawan, hingga ada yang wirausaha.

Beda orang beda jawaban, terbukti dari masing-masing memiliki jawaban yang berbeda.  Ini membuktikan bahwa mendefinisikan politik sesuai dengan latar belakang dan kepentingan mereka yang membuat arti itu. Kita simak dulu Jawaban Survei Apa Itu Politik?

Syukron, politik adalah cara untuk mendapatkan kekuasaan atau tujuan.

Aziz, politik adalah cara seseorang mengendalikan manusia bahkan dunia.

Nining, Politik itu kalau dalam Islam adalah mengurusi urusan ummatnya. Politik berpengaruh besar terhadap tingkat kesejahteraan rakyat.

Indah, politik adalah kegiatan untuk mendapatkan kekuasaan atau bentuk mempertahankan kekuasaan dimana pun itu, baik di masyarakat, lingkungan kerja, dan Negara.

Yudi, politik adalah sarana mencapai tujuan atau kekuasaan.

Berdasarkan definisi yang telah dipaparkan teman-teman relasi Saya itu, Saya setuju dan sependapat karena ada kemiripan dengan salah satu pendapat para ahli tentang definisi apa itu politik, sebut saja Max Weber.
Baca juga : Wajib Tahu! 7 Istilah Politik yang Sering Muncul di Sosial Media

Menurutnya, politik adalah ikhtiar mendapatkan kekuasaan, bisa dalam suatu Negara ataupun kelompok manusia yang tercakup di dalamnya.

Baik, Kita ambil kata kuncinya “Ikhtiar Mendapatkan Kekuasaan” berarti ada cara, ada jalan, dan ada sarana untuk ditempuh terlebih dahulu sebelum mendapatkan kekuasaan ataupun kepentingan. Seperti contoh, ada seseorang yang ingin menjadi seorang Presiden.

Ia harus menempuh jalan terlebih dahulu seperti bergabung dengan partai, memiliki kepribadian dan kepemimpinan yang baik, mampu menggalang suara melalui kampanye, dan sebagainya. 
Jalan tersebut bisa dikatakan jalan politik.

Nah, setelah menjadi Presiden pun istilah politik akan selalu melekat padanya karena masalah politik sebenarnya selalu berkaitan dengan dengan kepentingan orang banyak dan mempengaruhi terhadap masyarakat luas.

Seperti pendapat Miriam Budiardjo, menurutnya politik berkaitan dengan 5 hal yakni persoalan Negara, kekuasaan, pengambilan keputusan, kebijaksanaan, dan pembagian atau lokasi.

Seorang Presiden justru akan menghadapi persoalan politik saat ia mendapatkan mandat dari rakyat, memimpin negaranya untuk lebih baik dan maju. Persoalan itu berkenaan dengan kebijakan yang dikeluarkan oleh Negara yang ditujukan kepada semua warga.

Nah, kebijakan Negara ini merupakan hal yang bersifat politik. Sehingga sebagai warga Negara tentu ada sikap terhadap kebijakan tersebut.
 Sikap politik warga Negara bisa diwujudkan dalam bentuk aksi yang bermacam-macam seperti setuju, tidak setuju, mendukung, tidak mendukung, dan seterusnya.

Baca juga : Mengapa Harus Ada Partai Politik
Seperti akhir-akhir ini, Warga Negara Indonesia bahkan dunia menghadapi  persoalan akibat adanya pandemi Covid-19. Melihat itu, ada kebijakan Negara yang ditujukan kepada semua warganya untuk menerapkan protokol kesehatan seperti bekerja di rumah.

Sikap politik warga, terkait dengan adanya kebijakan Negara seperti adanya BANSOS (Bantuan Sosial), mereka sangat setuju terutama bagi sektor-sektor tertentu yang dapat menghambat pendapatan warga.