Belajar Apa itu KKN

Belajar apa itu KKN
 Belajar Apa itu KKN
 
Bagi Anda yang menyukai atau bahkan pelaku sejarah, mendengar kata “KKN” pasti teringat pada masa orde baru, yang dipimpin oleh presiden kedua Indonesia yaitu Soeharto. KKN kepanjangannya adalah Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.

Di sisi lain, Anda yang masih berada di bangku kuliah, mendengar kata KKN pasti menjawab KKN itu adalah "Kuliah Kerja Nyata”. Sementara, Anda yang suka bersih-bersih rumah dan jengkel dengan kotoran yang membandel, Anda pasti akan menjawab KKN itu adalah “Kotoran-Kotoran Nekat”.

Lalu, sebenarnya apa yang akan dibahas terkait singkatan KKN?

Baik, kali ini akan dibahas KKN yang memiliki kepanjangan “Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme”. Dari apa yang akan dibahas kali ini tentu KKN mengarah pada hal yang negatif. Semoga saja pemerintahan di negara republik kita ini semakin baik dan aman-aman saja ya.

Melansir dari laman https://www.indonesia-investments.com, pernah suatu ketika di Indonesia pernah terjadi pemerintahan yang KKN dan dimungkinkan puncaknya terjadi selama rezim Orde Baru (1965-1998).  Bukan berarti menutup kemungkinan KKN bisa terjadi di pemerintahan belakangan ini.

Lalu, apa sebenarnya pengertian KKN secara spesifik? Untuk pembahasan lebih rinci, bisa memperhatikan berikut ini ya.

“K” yang pertama adalah "Korupsi". Korupsi ini merupakan suatu tindakan untuk memperkaya diri dan bisa merugikan negara maupun dilingkungan kerja dilihat dari dana yang diselewengkan. Nominalnya cukup fantastis mulai dari puluhan hingga triliunan.

Untungnya, ada sebuah lembaga negara yang independen didirikan pada tahun 2002. Disebut bahwa independen maksudnya berdiri sendiri tanpa ada pengaruh dari pemerintah atau pun lembaga negara lainnya. Lembaga tersebut adalah KPK.

Anda tentu sudah tahu apa itu KPK. Iya, kepanjangan KPK adalah Komisi Pemberantasan Korupsi. Lembaga ini memiliki wewenang untuk menyelidik siapa-siapa yang terlibat dalam suatu kasus korupsi. Tidak memandang apa itu dari kalangan sipil atau para pejabat, khususnya pejabat negara.

Semua yang melalukan tindak pidana bisa dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang berlaku.

“K” yang kedua adalah Kolusi. Kolusi merupakan suatu perbuatan yang tidak patut dilakukan. Misalnya, ketika seseorang memiliki suatu tujuan maka hal apa pun bisa dilakukan bahkan uang sogok/pelicin menjadi hal biasa. 

Tindakan seperti ini tentu tidak boleh ya. Bahkan ini termasuk tindakan ataupun perilaku tercela. Baik, orang yang melakukan ataupun orang yang menerima.uang tersebut termasuk uang haram.

“N” ketiga kepanjangannya adalah “Nepotisme”. Nepotisme merupakan suatu tindakan yang juga tidak boleh dicontoh. Nipotisme lebih mementingkan kepentingan pribadi dan kerabat di luar kepentingan umum. Oleh sebab itu, melalui kesepakatan tertentu hanya mementingkan hubungan tertentu.

Nah, itu dia beberapa penjelasan terkait dengan apa itu KKN? Semoga bermanfaat dan semoga juga kita terhindar dari hal tersebut dan semoga pemerintahan di Republik kita ini selalu lebih baik dan lebih baik. Amiin.

No comments:

Post a Comment

Silahkan berkomentar...