e-KTP Hilang, Berikut Cara Urusnya

e-ktp hilang caranya
e-KTP Hilang, Berikut Cara Urusnya

Jika kebetulan Anda warga Surabaya dan ingin membuat e-KTP baru disebabkan e-KTP lama hilang, maka tidak perlu resah karena Kita mengurusnya bisa dilakukan secara online. Pun caranya mudah seperti yang pernah saya lakukan beberapa waktu lalu pada Kamis (15/07/2021).

Saat itu, saya mengurus cetak e-KTP karena e-KTP kakak saya hilang. Mengurus berbagai macam administrasi kependudukan di Surabaya bisa dilakukan melalui Aplikasi Pendaftaran Kependudukan, linknya adalah https://klampid-dispendukcapil.surabaya.go.id/

Berikut adalah langkah-langkah saya saat urus e-KTP yang hilang.

1. Pergi ke kantor Polsek terdekat untuk meminta surat kehilangan. Ke sana cukup membawa identitas seperti KTP/KK. Jika tidak mengurus sendiri maka butuh identitas  pelapor dan yang dilaporkan.

2. Surat kehilangan dari kepolisian itu dibuat untuk keperluan pemberkasan saat mengurus di Aplikasi Pendaftaran Kependudukan. Berkas berupa 1 foto surat kehilangan dan 1 swafoto memegang surat kehilangan.

3. Masuk di link Aplikasi Pendaftaran Kependudukan yaitu https://klampid-dispendukcapil.surabaya.go.id/

4. Pilih log in sebagai warga. Kemudian daftar akun. Isi identitas, alamat email, username, password, termasuk nomer hp dengan benar. Ingat, username dan password tidak boleh lupa

5. Login sesuai dengan akun yang telah didaftarkan tadi. Untuk memverifikasi akun, silahkan upload berkas berupa 
1 foto surat kehilangan dan 1 swafoto memegang surat kehilangan.

6. Tunggu sampai petugas memverifikasi. Biasanya butuh waktu 1 x 24 jam atau bisa lebih cepat. Setelah dicek dan sukses diverifikasi, maka kita bisa melakukan pengajuan yaitu Cetak e-KTP

7. Saat melakukan pengajuan, isi identitas dengan benar. Berkas yang dibutuhkan masih seputar 1  surat kehilangan dari kepolisian 
swafoto.

8. Jika sukses, biasanya kita akan mendapatkan bukti antrian dan bukti berkas yang di-upload di dashboard status pengajuan

9. Tunggu sampai pengajuan diterima / di-approve sampai kita mendapatkan Tanda Pengurusan Dokumen (Kitir)

10. Kitir tadi di-download dan di-print untuk keperluan pengambilan e-KTP di kelurahan sesuai identitas e-KTP. Biasanya memerlukan waktu 4 sampai 5 hari e-KTP kita ready di kelurahan. Untuk memastikan, bisa cek langsung di aplikasi Surabaya e-id yang bisa didapatkan Play Store.

Demikian gambaran langkah-langkah saya saat mengurus e-KTP yang hilang. Hati-hati dengan barang kita termasuk identitas kependudukan seperti e-KTP, jangan sampai hilang karena dibutuhkan setiap saat terutama yang sering beraktivitas di luar rumah. Jika ada pertanyaan atau koreksi bisa berikan komen di kolom komentar.

No comments:

Post a Comment

Silahkan berkomentar...