Cara Mudah Bayar Pajak PBB di Surabaya

Bayar Pajak PBB di Surabaya
Surat Setoran Pajak Daerah PBB

Cara bisa bayar wajib pajak PBB (Pajak Bumi Bangunan) di kota Surabaya sekarang lebih mudah ketimbang dari yang sebelum-sebelumnya sebab pemkot Surabaya telah berinovasi guna memudahkan semua warganya.

Misal saja saat hendak mengetahui informasi Pajak Terhutang, kita tidak perlu menunggu surat pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) yang biasa disalurkan RT masing-masing. Kita bisa mengaksesnya dengan cara cetak mandiri melalui link pbb.surabaya.go.id/esppt.

SPPT PBB sendiri telah terbit beberapa waktu yang lalu dan publikasikan melalui beranda facebook Sapawarga Kota Surabaya, Selasa (23/1).

Selain itu, berkenaan dengan pembayaran pajak, warga kota yang hendak membayar pajak PBB bisa langsung datang ke kantor Bapenda Kota Surabaya, UPTB Pelayanan Pajak, maupun Mobil Keliling PBB yang telah terjadwal lokasi dan waktunya.

Untuk memastikan lokasi dan waktunya, warga bisa mengecek jadwal mobil keliling PBB di setiap harinya dengan mengaksesnya di link pbb.surabaya.go.id/JadwalMobling.

Adapun mitra pembayaran PBB diantaranya adalah Bank Jatim, BNI, BCA, QRIS, OVO, tokopedia, Indomaret, dan Alfamart. 

Membayar pajak PBB tentu merupakan keharusan bagi setiap warga, khususnya warga kota Surabaya yang memiliki tanah dan rumah semata untuk pembangunan yang dampaknya akan dirasakan bersama-sama. 

Warga yang mampu dan sengaja tidak membayar pajak PBB, sejatinya merupakan suatu kerugian sebab jika terlambat membayar dikenakan denda. Besar denda tergantung pada masing-masing bumi bangunan. 

Terdapat info yang mengembirakan bagi warga yang lama tidak membayar pajak PBB. Tidak untuk dipastikan, Pemkot Surabaya biasanya menggelar pembebasan denda dalam rangka menyambut Hari Jadi Kota Surabaya.
Bayar Pajak PBB
Program Pembebasan Denda PBB

Seperti yang dilansir di laman facebook Sapawarga Kota Surabaya, Selasa (20/2). 

“GOOD NEWS Menyambut hari jadi kota Surabaya yang ke-731, pemerintah kota Surabaya memberikan pembebasan sanksi administrative terhadap bunga atau denda. 

Pembebasan pajak ini diperuntukkan bagi wajib pajak PBB dengan tunggakan tahun 1994 – 2023. Periode pembayaran mulai 20 Februari sampai 31 Maret 2024”. 

Tips agar memudahkan pembayaran, membawa informasi tunggakan PBB/undangan pembayaran PBB/atau cukup mencatat NOP untuk memudahkan setiap akan bertransaksi, utamanya saat membayar pajak PBB.

No comments:

Post a Comment

Silahkan berkomentar...