Banyak orang terarus dari tindakan kesalahan. Kesalahan yang dilakukan secara berjama'ah nampak seperti tindakan tanpa dosa, tanpa ada rasa melanggar. Seperti yang pernah penulis alami beberapa waktu lalu pada Jum'at (19/9/2025). Pelanggaran apa? Berikut penjelasannya.
Perlu diketahui saat berkendara, semua pengendara berbagai roda wajib mematuhi markah lalu lintas agar supaya selamat dari berbagai hal, terutama kecelakaan lalu lintas.
Marka lalu lintas yang dimaksudkan kali ini yaitu zebra cross yang dikuhususkan untuk para pejalan kaki di jalan raya. Semua pengendara dilarang menerobos garis tersebut utamanya saat lampu merah. Ayo, Tertib Berlalu Lintas di Jalan Raya.
Pada pembahasan kali ini, penulis ingin menceritakan pengalaman di perempatan jalan Kenjeran Surabaya yang nampak terlihat dengan jelas sebagian pengendara sengaja menerobos zebra cross tersebut. Pada hal, ini jelas melanggar aturan lalu lintas.
Pada dasarnya, aturan wajib dita'ati untuk menjaga ketertiban dan keselamatan pengendara di jalan raya. Ada sejumlah pandangan yang terlintas di benak penulis bahwa tindakan menerobos zebra cross adalah sebagai berikut.
Pertama, pengendara terlihat kesusu atau tidak sabar menunggu lampu hijau yang bisa saja bagi mereka terkesan lama dan tidak sabar. Pandangan ini penulis patahkan sebab durasi masing-masing lampu lalu lintas pasti sama.
Kedua, mereka memahami aturan lalu lintas tetapi lebih memilih untuk melanggar. Disebabkan, karena mereka tahu celah waktu yang bisa diambil tanpa mengganggu pengendara lain. Sebagai contoh, dari arah sisi selatan jalan, pengendara lebih suka menunggu tepat di sisi kanan kendaraan yang sedang melintas.
Ketiga, pengendara menerobos karena ada unsur urgen seperti ada keluarga di rumah butuh pertolongan cepat atau pun karena alasan seperti khawatir terlambat kerja. Andai kata mereka memiliki hak seperti pengendara ambulance, pasti menerobos untuk alasan sama yaitu urgen.
Keempat, tindakan menerobos lampu merah memberi pengaruh negatif terhadap pengendara lain. Pengendara yang biasanya istiqamah mena’ati markah jalan terutama lampu lalu lintas, mereka kemudian meniru yang melanggar.
Jika dibiarkan terus menerus terjadi, orang yang senantiasa taat lalin bisa jadi terarus dan ikut-ikutan melanggar. Orang baik pun yang senantiasa patuh lalu lintas bisa jadi terlena dan pada akhirnya mengikuti pelanggaran semacam ini.
Penulis ingin memberikan pendapat bahwa zebra cross yang mulai memudar di jalan Kenjeran Surabaya dan sepertinya perlu dicat ulang agar supaya terlihat jelas. Disamping itu, perlu adanya petugas yang mengatur lalu lintas sebagai pengingat aturan yang ada.
Bagi penulis, CCTV bukan sarana mencegah pelanggaran namun hanya untuk mengetahui kejadian saat ada kecelakaan lalu lintas. Terkecuali ada kebijakan tilang melalui CCTV tersebut.
Di sisi lain, penulis yang selaku rakyat jelata ini tidak setuju jika aturan tilang melalui CCTV tersebut diberlakukan. Terkadang, sebagian pengendara hanya butuh pengawasan dari pihak petugas pengurai kemacetan yang memiliki sifat mengayomi.
Dengan begitu, insyaAllah kami mengapresiasi dan taat berlalu lintas di jalan raya.
No comments:
Post a Comment
Silahkan berkomentar...